Quantcast
Channel: Harapan Rakyat
Viewing all articles
Browse latest Browse all 52151

Ini Jawaban BPPT Ciamis Soal Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD

$
0
0

Salah satu bangunan ruang rawat inap baru di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ciamis. Photo: Eli Suherli/HR.

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Menanggapi pernyataan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Kabupaten Ciamis, yang meminta pembangunan gedung rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ciamis dihentikan, Kepala Badan Pelayana Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Ciamis, H. Wasdi, angkat bicara.

Ketika dikonfirmasi HR Online, Senin (30/05/2016), Wasdi, mengatakan, bahwa pernyataan tersebut merupakan hal yang wajar, karena siapa saja bisa mengungkapkan permasalahan yang memang tidak diketahuinya. [Baca berita terkait; Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Ciamis Minta Dihentikan].

“Sangat bagus sekali pendapat yang dilontarakan terkait pembangunan ruang rawat inap RSUD Ciamis. Namun, ada baiknya dilihat permasalahannya terlebih dahulu sehingga tidak menjadi opini yang tidak jelas,” katanya.

Menurut Wasdi, pembangunan ruang rawat inap tersebut tidak harus menyertakan IMB, sebab pembangunan yang sekarang dikerjakan luas lahannya kurang dari 10.000 meter persegi.

“Masalah IMB tidak terlalu prinsip dikarenakan luas bangunan tidak memenuhi angka 10.000 meter persegi. Artinya, tidak menjadi masalah apabila tidak ada IMB pada pembangunan ruang rawat inap RSUD Ciamis,” jelasnya.

Namun, yang harus diperhatikan oleh pihak RSUD Ciamis, yaitu mengenai UPL dan UKL perlu dipentingkan, dan itu bagiannya pihak BPLH. Karena, adanya limbah medis nantinya menyangkut lingkungan hidup. “Jika dilihat dalam aturan, memang IMB tidak seharusnya disertakan,” tandas Wasdi.

Sementara itu, Ketua Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Kabupaten Ciamis, Slamet Triana, mengatakan, ketika kontraktor akan mengerjakan suatu bangunan gedung, pastinya sesuai dengan yang ada di dalam kontrak kerja, tanpa harus mengurus yang lainnya, seperti halnya IMB.

“Biasanya pekerjaan bangunan kami tidak harus mengurus apa-apa lagi dan tinggal mengerjakan saja, terlebih itu bangunan pemerintah, dan pastinya tanah tersebut ada sertifikatnya,” terang Slamet. (es/R3/HR-Online)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 52151

Trending Articles