Photo: Ilustrasi net/Ist.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Meski sejumlah ritel di Kota Banjar sudah menerapkan kantong plastik berbayar, namun pemerintah kota belum memberlakukan secara resmi. Hal itu ditegaskan Kepala Disperindagkop Kota Banjar, Nana Sutarna, kepada HR Online, Rabu (02/03/2016.
“Kami belum menerima surat atau kebijakan apa pun dari pemerintah pusat, termasuk dari Walikota Banjar sendiri,” katanya.
Artinya, lanjut Nana, kalau pun hendak diberlakukan, mesti dikaji dulu di tingkat pemerintahan daerah, dan harus disosialisasikan dahulu. Namun, jika alasan untuk mengatasi pencemaran lingkungan akibat sampah yang sulit didaur ulang, maka kebijakan itu patut didukung.
Pihaknya pun tidak mengetahui alasan sejumlah toko modern di Banjar sudah menerapkan aturan tersebut. “Mungkin itu hanya intruksi dari perusahaan pusatnya,” ujar Nana.
Senada dikatakan Kabid. Perdagangan Disperindagkop Kota Banjar, Sukirman, SE. Menurutnya, sampai saat ini kebijakan kalntong plastik berbayar di Banjar belum diberlakukan. “Kebijakan kantong plastik berbayar baru hanya untuk kota-kota besar, sedangkan Banjar sendiri bukan termasuk kota besar,” ucapnya.
Namun, pihaknya akan mencoba mengkoordinasikan dengan walikota, bahkan bila perlu mengecek langsung ke ritel yang sudah memberlakukan kebijakan pusat tersebut. “Semestinya, jika sudah siap diterapkan di Kota Banjar, maka perlu didukung regulasi daerah, baik itu Pergub, ataupun Perda,” tandas Sukirman. (Nanks/R3/HR-Online)