
Foto: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis menginformasikan kepada calon Jemaah haji dan umroh bahwa saat ini pembuatan paspor di Kantor Imigrasi harus disertai rekomendasi dari Kantor Kemenag.
Kasi Haji dan Umroh Kantor Kemenag Ciamis, Asep Lukman Hakim, ketika ditemui Koran HR, beberapa waktu lalu, menuturkan, rekomendasi tersebut untuk mencegah penyalahgunaan paspor ataupun penipuan yang dilakukan penyedia jasa travel abal-abal.
Selain itu, informasi terkait rekomendasi Kantor Kemenag tersebut juga untuk menindaklanjuti banyaknya paspor umroh atau haji yang disalahgunakan, seperti untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), atau justru disalahgunakan untuk mengikuti jaringan organisasi internasional yang dilarang.
“Meski sampai saat ini di Kabupaten Ciamis tidak ditemukan adanya paspor umroh yang disalahgunakan, tetapi ini merupakan bentuk keharusan,” katanya.
Pada saat mengajukan permohonan rekomendasi, Asep menjelaskan, calon Jemaah umroh atapun haji harus menyertakan fotocopy penyelenggara haji dan umroh atau travel yang telah berijin dan masih berlaku.
“Masyarakat yang akan berangkat umroh/ haji, harus datang langsung ke Kantor Kemenag menyerahkan persyaratan permohonan rekomendasi. Sekali lagi tidak bisa diwakilkan. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan paspor tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut kini dipersyaratkan sebagai syarat tambahan yang diminta oleh pihak Keimigrasian. Rekomendasi tersebut hanya akan diberikan kepada calon Jemaah yang yang berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kantor Kemenag.
Asep menegaskan, Kantor Kemenag Kabupaten Ciamis tidak akan mengeluarkan rekomendasi kepada perusahaan penyedia jasa travel yang tidak memiliki izin. Begitupun pihak imigrasi tidak akan membuatkan paspor bagi calon jemaah bila tidak menyertakan rekomendasi dari Kemenag. (Heri/Koran HR)