Quantcast
Channel: Harapan Rakyat
Viewing all articles
Browse latest Browse all 52181

Distan Banjar; Lahan Nadine Residence Bukan Sawah Teknis

$
0
0
Distan Banjar; Lahan Nadine Residence Bukan Sawah Teknis

Lokasi bekas lahan persawahan irigasi teknis di Blok Cikadongdong, Lingkungan Cogreg, Kelurahan/Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, yang sedang digarap oleh pengembang untuk perumahan Nadine Regency 3. Photo: Nanang Supendi/HR.

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-

Kepala Dinas Pertanian Kota Banjar, Ojat Sudrajat, membantah jika lahan yang digunakan pembangunan perumahan Nadine Residence 3 di Blok Cikadongdong, Lingkungan Cogreg, Kelurahan/Kecamatan Pataruman itu adalah persawahan irigasi teknis.

“Sejak lama dalam sertifikat di pemiliknya lahan itu merupakan tanah darat. Jadi, Dinas Pertanian memberikan rekomendasi, ya atas dasar tersebut. Meski perjalanannya oleh pemilik dirubah fungsi menjadi sawah tadah hujan, tetap menjadi dasar kami isi dari sertifikatnya,” tandas Ojat, saat dikonfirmasi Koran HR, Senin (13/02/2017) lalu.

Meski begitu, lanjut Ojat, sedini mungkin pihaknya selalu menghimbau agar lahan sawah irigasi teknis tidak dijual oleh pemiliknya kepada pengembang untuk dijadikan perumahan. Begitu pula lahan sawah tadah hujan, sebaiknya tetap digarap untuk bisa memanen padi.

“Kami tak bisa melarang pemilik sawah agar tidak menjual lahannya kepada pengembang. Itu sudah haknya karena memang sawah itu kebanyakan milik perseorangan,” tukasnya.

Upaya agar lahan persawahan tidak tergerus terus, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPRD Kota Banjar supaya segera menerbitkan pembatasan alih fungsi lahan persawahan, terutama sawah irigasi teknis.

Namun, mengenai proses Raperda tersebut sudah sejauhmana, yang lebih tahu DPRD sebagaimana hak inisiatifnya. Intinya, dengan aturan yang sedang digodok, Dinas Pertanian harus lebih mampu menjalankan program pemberdayaan lahan maupun pemberdayaan petani.

Saat ini pihaknya tengah intens melakukan pembinaan, terkait pengembangan cocok tanam kepada petani. Luas sawah yang ada di Kota Banjar jumlahnya mencapai 3.000 hektare, terdiri dari sawah teknis irigasi 1.600 hektare dan sawah tadah hujan 1.400 hektare.

“Untuk membendung lahan persawahan beralih fungsi, tak dipungkiri susah. Makanya dengan perundangan yang baru, rencananya Kota Banjar akan mematenkan lahan sawah irigasi teknis seluas 500 hektare. Itu tak bisa diganggu gugat lagi, namun bukan berarti luas sisanya itu bebas untuk diubah fungsi, misal untuk perumahan,” terang Ojat. (Nanks/Koran HR)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 52181

Trending Articles