Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com)
Sejak kebijakan pemerintah tentang digratiskannya biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dikeluarkan, jumlah masyarakat Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang melaksanakan ijab qobul pernikahan di KUA terus mengalami peningkatan.
Petugas KUA Kecamatan Pamarican, Bubun Bunyamin, ketika ditemui Koran HR, Senin (19/09/2016) lalu, membenarkan hal itu. Bahkan menurut dia, di pertengahan Bulan Haji kali ini, pihaknya sudah mencatat lebih dari 50 pasangan mempelai melakukannya.
“Hampir setiap hari pasti ada yang melakukan pernikahan di kantor. Dari catatan selama bulan haji, ada 60 persen pasangan pengantin yang melakukan ijab (pernikahan) di kantor KUA,” terangnya.
Selain melayani pernikahan di hari kerja, kata Bunyamin, pihaknya juga tetap melayani permohonan masyarakat untuk melayani di waktu hari libur. Menurut dia, sudah ada beberapa pasangan yang akadnya dilaksanakan di KUA pada hari libur.
“Karena tugas yang harus kami jalankan, kami pun tak bisa menolak permohonan masyarakat kendati hari libur,” tambahnya.
Bubun menambahkan, bagi masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan di rumah mempelai (di luar kantor), masyarakat harus membayar biaya pernikahan sebesar Rp. 600 ribu dengan cara transfer langsung ke kas negara.
“Namun bagi masyarakat yang ingin tidak mengeluarkan biaya nikah (gratis), masyarakat tinggal membuat surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat (bagi warga miskin) dan melaksanakan pernikahannya di KUA,” katanya. (Suherman/Koran HR)