Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Harga Tebus Raskin (HTR) untuk rumah tangga berpenghasilan rendah di Dusun Cicanggong, Desa Bangbayang, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, melambung tinggi dan melanggar harga yang telah ditetapkan Pemerintah.
Oman (51), warga RT 04 RW 02, Dusun Cicanggong, mengatakan, harga raskin yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di lingkungannya harus ditebus Rp.1000 perkilogramnya.
“Padahal, program raskin tersebut sudah jelas harga dan peruntukannya. Namun kenyataannya masih saja dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertangungjawab. Mereka menjadikannya sebagai peluang bisnis guna meraup keuntungan,” katanya, kepada Koran HR, pekan lalu.
Oman menjelaskan, harga tebus raskin yang ditetapkan pemerintah saat ini adalah Rp. 600 perkilogram. Untuk itu, dia meminta pemerintah mengusut dan menindak oknum yang menggelembungkan harga raskin.
Warga yang namanya enggan dikorankan, mengatakan, menggelembungnya harga jual Raskin Rp.1000 perkilogram tidak hanya terjadi di Dusun Cicanggong. Namun, hampir di semua dusun yang ada di Desa Bangbayang harga Raskin mengalami penggelembungan.
“Begitu juga dalam penyalurannya, yang semestinya setiap penerima harus mendapatkan satu karung 15 kilogram, kenyataannya hanya kebagian jatah 3 kilogram,” katanya.
Yoyo (45), warga RT 03 RW 02, mengatakan, pada umumnya penerima Raskin tidak tahu persis mengenai besaran harga yang ditetapkan pemerintah, sehingga apabila ada petugas yang menjual harga beras dibawah harga pasar otomatis dibeli. Terlebih harga jual bila dibandingkan dengan harga pasar jauh berbeda.
Namun terlepas bagimana alasannya, apabila harga Raskin dijual di luar harga yang telah ditetapkan, maka telah terjadi pelanggaran. Yoyo, menuturkan, berdasarkan keterangan dari Ketua RT, harga tebus atau jual raskin Rp.1000 perkilogram atas dasar perintah dari kepala dusun.
“Ketua RT hanya melaksanakannya saja. Uangnya pun diserahkan langsung kepada Kepala Dusun,” katanya.
Kepala Dusun Cicanggong, Endah, mengaku, pihaknya tidak pernah mengintruksikan harga Raskin dijual dengan harga Rp.1000 perkilogram. Penggelembungan harga merupakan ulah para Ketua RT.
Kaur Kesra Desa Gereba, Usman, mengatakan, Raskin merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang diperuntukan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah.
Tujuannya, kata Usman, untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) melalui pemenuhan kebutuhan pangan. Terhitung Bulan Januari tahun 2016, harga Raskin telah ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp. 9000 perkarung atau Rp. 600 perkilogram.
“Untuk penyaluran raskin ada istilah unsur 6T yaitu Tepat sasaran, Tepat jumlah, Tepat waktu, Tepat mutu, Tepat harga dan Tepat Adminitrasi. Adanya penggelembungan harga jelas telah melanggar aturan,” tegasnya. (dji/Koran-HR)