Kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Photo : Eli Suherli/ HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Binangkit Maju Gemilang Kabupaten Ciamis, Vera Fillinda, menegaskan, Undang-undang tentang perlindungan anak mesti gencar disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya orang tua, guru ataupun masyarakat umum.
Apalagi saat ini, kata Vera, pemerintah telah mempunyai undang-undang baru tentang perlindungan anak yaitu Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dalam undang-undang baru tersebut ancaman hukuman bagi orang tua atau tenaga pendidik yang melanggar perlindungan anak hukumannya ditambah satu pertiga dari ancaman pokok. Artinya UU tentang perlindungan anak ini mesti disosialisasikan dan harus diketahui secara menyeluruh oleh semua orang tua dan guru,” katanya, Kamis (05/05/2016)
Lebih lanjut Vera menjelaskan, dengan adanya UU tentang perlindungan anak ini diharapkan bisa lebih mengefektifitaskan peranan semua kalangan, mulai dari pemerintah daerah, tenaga pendidik ataupun orang tua dalam melindungi anak.
“Sehingga, tidak terjadi berbagai ancaman terhadap anak seperti kekerasan terhadap anak ataupun eksplotasi terhadap anak yang bakal merugikan anak dan masa depannya. Penyelenggaraan perlindungan anak merupakan kewajiban kita bersama, orangtua, guru dan lingkungan. Makanya, saya harap dengan sosialisasi UU tentang perlindungan anak ini semua pihak bisa mengerti betapa pentingnya melindungi anak,” pungkasnya. (Es/R4/HR-Online)