Photo: Ilustrasi net/Ist.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Sejumlah warga mengeluhkan kebijakan kantong plastik berbayar yang sudah diterapkan di sejumlah toko modern atau ritel di Kota Banjar, tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
Hal itu terpantau HR di salah satu ritel saat seorang pembeli bernama Tini (34), mengeluh sekaligus merasa kaget ketika melihat struk pembelian tercantum biaya pembelian kantong plastik.
“Tentu saya kaget waktu melihat struk pembelian ada biaya kantong kresek, dan itu tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ujar Tini, kepada HR, Minggu (28/02/2016).
Memang jika dilihat dari harganya tigak mahal, hanya Rp.200, namun dirinya sangat menyayangkan pihak toko tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada konsumen, dan langsung dipungut begitu saja.
“Seharusnya kasirnya itu menginformasikan kepada pembeli, jangan asal tercantum di struk. Terus apakah hal ini sudah disosialisasikan juga pada masyarakat,” tanyanya.
Tini mengaku dirinya pun mendukung atas adanya kebijakan kantong plastik berbayar dengan tujuan menekan pemakaian masyarakat terhadap kantong tersebut, karena sampah plastik dapat merusak lingkungan.
Namun, dia juga mempertanyakan, kenapa yang dijualnya masih kantong berbahan plastik atau kresek, karena hal itu sudah biasa diberikan sebelum ada kebijakan tersebut. bahkan, kualitasnya masih sama. Padahal, menurut Tini, kalau alasannya seperti itu mestinya yang dijual pun jangan berupa plastik atau kresek, tapi kantong berbahan dari anyaman atau kain.
Saat dikonfirmasi HR, petugas kasir di ritel tersebut yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan, alasan pihaknya tidak memberitahu kepada konsumen karena di depan meja kasir sudah terpasang himbauan dari pusat, atas pemberlakuan kantong plastik berbayar.
“Itu adalah bentuk sosialisasi kami, sekaligus menyampaikannya langsung kepada pembeli,” ujarnya.
Pantauan HR di ritel tersebut memang terlihat ada selembar kertas yang terpasang dengan berisikan informasi plastik berbayar mulai berlaku 21 Februari 2016 seharga Rp.200. (Nanks/R3/Koran-HR)