Quantcast
Channel: Harapan Rakyat
Viewing all articles
Browse latest Browse all 52151

Penyusunan APBDes di Kota Banjar Terhambat Regulasi

$
0
0

Ilustrasi. Foto: Ist/Net

Berita Banjar, (harapanrakyat.com)

Hingga masuk bulan keempat tahun 2016, Sejumlah pemerintah desa di Kota Banjar belum merampungkan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) karena terhambat regulasi.

Hal itu diakui Sekretaris Desa (Sekdes) Rejasari Kec.Langensari Kota Banjar, Indra. “Kami belum mampu selesaikan APBDes 2016 karena terhambat aturan, yaitu adanya revisi beberapa Peraturan Pemerintah (PP), termasuk lambatnya regulasi daerah sebagai turunannya,” katanya, kepada Koran HR, pekan lalu.

Untuk regulasi daerah saja, ungkap dia, Perwalkot Banjar tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bisa dikatakan berlaku surut. Artinya, meski disyahkan atau ditandatangani Walikota per Desember 2015. Namun, penyampaian dan disosialisasikannya baru-baru ini di bulan ketiga 2016.

“Belum lagi kami masih menunggu Perwal lainnya, salah satu diantaranya tentang Siltap dan SOTK desa,” imbuhnya.

Jadi, ujar dia, bagaimana pihaknya mampu cepat menyelesaikan penyusunan APBDes, jika faktor pendukung atau regulasinya terlambat diterbitkan atau berubah-ubah.

“Alhasil, pencairan dana desa maupun ADD akan terlambat kembali seperti tahun 2015 kemarin. Artinya pula bahwa pencairan tidak berjalan sebagaimana mestinya yang diharapkan,” tandas dia.

Sekmat Langensari, Jajat Sudrajat,S.Sos, membenarkan, bahwa desa yang ada diwilayahnya belum menyelesaikan dan menyerahkan APBDes 2016. “Kendalanya terhambat regulasi pusat maupun daerah, termasuk pula kebijakan pemprov Jabar yang turun sudah memasuki tahun 2015,” ujarnya.

Dihentikankan  sementara dana infrastruktur desa Rp.100 juta dari pemprov Jabar yaitu dialihkan untuk dana kegiatan PON Jabar, menjadi hambatan desa menyelesaikan APBDes.

“Banprov infrastruktur desa dialihkan, sebenarnya tidak terlalu menjadi pengaruh jika melihat Pemdes di Kota Banjar terima ADD milyaran dari APBD kota,” ujarnya.

Namun, kata Jajat, setidaknya dalam rancangan APBDes, dana sebesar Rp.100 juta itu sudah dimasukan. Sehingga, desa harus merubah kembali RAPBDes. “Bagaimana kami selaku pembina dan pendampingan desa, mau mendorong pemdes untuk cepat menuntaskan penyusunan APBD, jika regulasi pendukungnya telat terbit,” tandasnya.

Jajat juga merasa heran, kenapa pendamping desa dari pusat atau yang telah diseleksi Kemendes, hanya dikontrak satu bulan. “Apakah mampu mereka mendampingi desa dan ikut membantu menyusun APBDes,” tanyanya.

Sementara Kasi Pemdes PMPDKBPol Kota Banjar, Krisdianto, membenarkan, semua desa di Kota Banjar hingga kini belum rampung susun APBDes.

“Mereka (desa) masih dalam proses penyusunan yang disesuaikan dengan Perwal No.32 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” katanya.

Saat ini pihaknya terus gencar mensosialisasikan perwal tersebut ke setiap desa. Dengan demikian tentunya desa harus segera menyerahkan APBDes. “In sha Allah bila lancar di bulan April ini seharusnya sudah bisa cair,” ujarnya. (Nanks/Koran-HR)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 52151

Trending Articles