Quantcast
Channel: Harapan Rakyat
Viewing all articles
Browse latest Browse all 52121

Tower Jaringan Telekomunikasi Tak Berizin di Ciamis Disegel Satpol PP

$
0
0

Petugas Satpol PP Kabupaten Ciamis, saat melakukan penyegelan salah satu tower jaringan telekomunikasi yang diketahui belum mengantongi izin tapi sudah beroperasi. Photo: Tantan Mulyana/HR.

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Sebanyak 4 tower jaringan telekomunikasi yang tidak dilengkapi izin operasional disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jum’at (05/05/2017).

Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Jenal Abidin, menjelaskan, berdasarkan laporan dari masyarakat beberapa waktu lalu, bahwa ada 8 tower jaringan telekomunikasi yang diduga tidak memiliki izin, baik IMB, IPPT maupun HO. Namun, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, tenyata ditemukan ada 4 tower yang belum menempuh perizinan tapi sudah beroperasi.

“Berdasarkan temuan itulah langsung kami tutup untuk sementara waktu, termasuk operasionalnya diberhentikan. Tentunya kami akan menunggu sampai yang bersangkutan melengkapi perizinan terlebih dahulu,” terangnya.

Jenal menyebutkan, keberadaan ke 4 tower tersebut ditemukan di daerah Pawindan, Cisaga, Jalatrang dan Banjarsari. Sementara itu, keberadaan tower lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Laporan dari warga yang telah kami terima diantaranya, untuk tower di Pawindan berdampak adanya radiasi yang menyebabkan beberapa lampu mati. Jaraknya itu beberapa meter dari keberadaan tower. Pihak bersangkutan mengatakan kepada warga, bahwa tower itu belum menyala, tetapi sebanyak 70 lampu mati secara bersamaan. Pas kami cek, ternyata tower itu sudah beroperasi,” pungkas Jenal. (Tantan/R3/HR-Online)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 52121

Trending Articles