Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, Adang Darajat, ketika ditemui Koran HR, Selasa (11/04/2017) lalu, menyatakan, Kabupaten Ciamis sudah mendapatkan kiriman sebanyak 10 ribu blanko E-KTP.
Adang menuturkan, jumlah blanko E-KTP yang didistribusikan pemerintah pusat ke Kabupaten Ciamis masih maish jauh dari ideal. Pasalnya, jumlah E-KTP yang sudah siap cetak mencapai enam kali lipat dari blangko yang diterima.
“Total E-KTP yang siap cetak saat ini mencapai 58 ribu, sedangkan blangko yang dikirim baru 10 ribu,” katanya.
Diakui Adang, pencetakan E-KTP diutamakan bagi yang statusnya sudah Print Ready Record (PRR). Namun karena jumlah blangko terbatas, maka yang belum kebagian cetak E-KTP masih bisa mendapatkan Surat Keterangan pengganti E-KTP.
Meski begitu, Adang menjelaskan, untuk mendapatkan E-KTP, warga cukup mengajukan surat permohonan pencetakan E-KTP ke Disdukcapil. Sayangnya, tidak semua warga terakomodir karena jumlah blangko yang terbatas. Untuk mengantisipasi hal itu, pencetakan dilakukan merujuk nomor urut rekaman awal.
“Blangko sudah ada, cuma yang menjadi permasalahan jumlahnya minim, sehingga yang didahulukan dari 58 ribu yaitu berdasarkan nomor urut rekaman. Dengan begitu ada daftar tunggu bila blangko habis,” katanya.
Lebih lanjut, Adang meminta masyarakat yang E-KTPnya rusak, ganti alamat, ganti status dan lainnya, untuk bersabar dan menunggu pendistribusian blangko selanjutnya. Dia menegaskan, penerbitan Surat Keterangan merujuk pada SE Kemendagri No. 471.13/10231/Dukcapil tentang format Surat Keterangan pengganti KTP-El. (Heri/Koran HR)