Para PKL yang berada di kawasan Alun-alun Ciamis. Photo: Dokumen HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tersebar di seluruh pusat kota Kabupaten Ciamis, terutama yang berada di sepanjang trotoar, mendapatkan pengarahan dari petugas Satuan Pilisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis guna penegakan Perda Ciamis Nomor 10 tahun 2012 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).
“Selain penegakan Perda dan K3, kami juga mensosialisasikan tentang persiapan jelang penilaian Adipura yang akan dilaksanakan beberapa hari lagi,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Ciamis, Adang Rahman, kepada HR Online via telepon, Senin (6/03/2017).
Ia menuturkan, dalam menegakan Perda dan K3 saat ini, pihaknya melakukannya secara persuasif kepada semua PKL dengan cara pembinaan terlebih dahulu hingga para pedagang menyadari dan memahaminya.
Jika masih ada PKL yang tidak mengindahkan pembinaan tersebut, kata Adang, pihaknya akan langsung menindak tegas kepada PKL tersebut.
“Sampai saat ini kami terus mengajak kepada semua warga, termasuk PKL, untuk menjaga keindahan kota khususnya di Kabupaten Ciamis. Trotoar buat pejalan kaki, bukan untuk berjualan. Kalau PKL tetap tidak taat aturan, kami akan tindak tegas,” tegasnya. (Tantan/R6/HR-Online)