Lokasi bekas lahan persawahan irigasi teknis di Blok Cikadongdong, Lingkungan Cogreg, Kelurahan/Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, yang sedang digarap oleh pengembang untuk perumahan Nadine Regency 3. Photo: Nanang Supendi/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Lahan pertanian berupa persawahan irigasi teknis di Kota Banjar kini keberadaannya semakin tergerus untuk dijadikan pemukiman, gedung usaha dan perkantoran. Bahkan, sejumlah lahan sudah diberikan izin oleh Pemkot Banjar. Kondisi demikian bertolak belakang dengan visi Kota Banjar menuju Agropolitan.
Salah satunya lahan persawahan irigasi teknis di Blok Cikadongdong, Lingkungan Cogreg, Kelurahan/Kecamatan Pataruman, yang berubah menjadi perumahan Nadine Residence 3 dan kini sedang digarap oleh pengembangnya.
Kepala Kantor Proyek Perum Nadine Residence 3, Kurniawan NS, mengaku, pada saat membeli, lahan persawahan tersebut sudah tidak produktif. Kondisi yang ada hanya berupa lahan tadah hujan dan kolam yang kurang terurus.
“Perumahan ini dibangun setidaknya kami membantu kebijakan Kemenpera untuk membangun hunian layak bagi warga di setiap daerah. Kami melihat lahan ini menjadi peluang usaha dan dibeli dari warga Bandung. Segala perizinan sudah ditempuh dan disetujui Pemkot Banjar melalui kajian beberapa intansi terkait,” terangnya, kepada Koran HR, Sabtu (11/02/2017).
Sebelumnya, pihak pengembang dan BKPRD sudah melalui rapat teknis hingga akhirnya diberikan izin. Mulai dari rekomendasi Penggunaan Lahan dari Bappeda Kota Banjar No.503/1073 tanggal 11 Oktober 2016, dinyatakan secara tata ruang pembangunan perumahan tersebut dapat dilaksanakan.
Kemudian, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang disusun pihaknya, juga disetujui hingga mendapatkan rekomendasi lingkungan dari DCKTLH Kota Banjar No.660/155.
Rekomendasi kajian teknis dari Dishubkominpar No.551.11/251/Dishub tanggal 02 Oktober 2016, Keputusan Walikota tentang pemberian izin lingkungan No.660/Kptts, serta Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dikeluarkan BPMPPT bernomor 504/151/IPPT/BPMPPT/XI/2016 tanggal 23 November 2016.
“Adapun kenapa sampai diberikan izin, itu bukan kewenangan saya yang menjawabnya. Terpenting bagi kami selaku pengusaha, prosedur apapun atau legalitas usaha yang dijalankan ini telah ditempuh dan memegangnya,” tandas Kurniawan.
Meski pengembang Nadine Regency 3 memegang perizinan sebagaimana mestinya, namun hal itu sangat disayangkan oleh salah seorang pemerhati lingkungan, Asep Nurdin. Menurutnya, perizinan yang telah dikantongi pihak pengembang patut dipertanyakan kepada Pemkot Banjar.
“Wajib dipertanyakan kepada Pemkot Banjar, soal izin yang sudah dikeluarkannya. Itu kan sebelumnya lahan persawahan,” tandas Asep. (Nanks/Koran HR)