Quantcast
Channel: Harapan Rakyat
Viewing all articles
Browse latest Browse all 52198

Ditangkap Polisi, Begini Sepak Terjang Pemilik Pabrik Sabu-Sabu di Pangandaran

$
0
0
Ditangkap Polisi, Begini Sepak Terjang Pemilik Pabrik Sabu-Sabu di Pangandaran

Wakapolres Ciamis, Kompol Imam Rachman, S.Ik beserta jajarannya saat menggelar ekspose terkait kasus pembuatan narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di Kabupaten Pangandaran. Foto: Tantan Mulyana/HR

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-

Pria berinisial IM, warga Padang Sumatera Barat, yang ditangkap oleh jajaran kepolisian resort (Polres) Ciamis dalam kasus pembuatan narkotika jenis sabu-sabu, di rumah kosannya, di Dusun Karangsari RT 01/RW 03 Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, ternyata awalnya seorang petani lele.

Usaha lele yang dikembangkan di tanah kelahirannya dan sudah ditekuninya beberapa tahun, akhirnya bangkrut. IM pun lantas mencoba mencari usaha lain. Dia memutuskan untuk merantau ke pulau jawa dengan tujuan membuka usaha rumah makan padang. [Berita Terkait: Berproduksi Selama 3 Bulan, Polisi Bongkar Pabrik Sabu-sabu di Pangandaran]

Berbekal informasi dari koleganya, IM memilih berangkat ke Pangandaran. Pasalnya, dari informasi yang diperoleh IM, Pangandaran sebagai kota parawisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan dan cocok untuk berbisnis kuliner.

Rencana untuk berbisnis kuliner ternyata kandas. Karena IM lebih memilih bisnis yang tawarkan temannya. Namun, dia tetap pergi ke Pangandaran. Tawaran bisnis dari temannya adalah meracik narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam waktu tiga bulan, IM mendalami cara meracik sabu-sabu dan diarahkan oleh temannya melalui by phone. Segala sesuatu untuk keperluan pembuatan sabu pun dipasok oleh temannya dari Medan yang dikirim via darat. Akhirnya, IM berhasil membuat sabu-sabu dalam kapasitas kecil. Dan hasil racikannya, kerap dikirim ke temannya di Medan melalui jalur darat. [Berita Terkait: Pemilik Pabrik Sabu-sabu di Pangandaran Dikenal Jarang Bergaul]

Aktivitas IM akhirnya terendus polisi. Akhirnya, pada Selasa (21/11/2016), jajaran Satnarkoba Polres Ciamis menggerebek rumah kosannya dan ditemukan berbagai cairan bahan pembuat sabu-sabu beserta alat penghisapnya.

Menurut Wakapolres Ciamis, Kompol Imam Rachman, S.Ik, pada bulan Oktober 2016, anggotanya mendapat informasi bahwa di sebuah rumah kontrakan tepatnya di Dusun Karangsari Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, ada salah seorang laki-laki yang berinisial IM diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapatkan laporan dari masyarakat, lanjut dia, pihaknya langsung menurunkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan secara intensif. “Akhirnya, pada tanggal 21 November 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami mendatangi rumah kontrakan yang dihuni oleh tersangka IM dan melakukan penangkapan,” tuturnya, dalam press release yang diterima Koran HR, Senin (28/11/2016).

Imam mengatakan, sesampainya di rumah kontrakan, petugas bertemu dengan laki-laki yang mengaku berinisial IM. Petugas pun langsung menunjukan surat tugas. Kemudian mengutarakan maksud dan tujuan mendatanginya untuk mengklarifikasi informasi yang didapat.

”Ketika petugas kami sudah memasuki rumah kontrakan tersangka, IM mulai memperlihatkan gelagat yang mencurigakan. Ketika petugas melihat banyak benda-benda atau alat-alat yang mencurigakan, langsung melakukan penggeledahan,” katanya.

Petugas pun, kata dia, sempat  menanyakan kepada    IM terkait benda-benda tersebut. Namun, IM sempat mengelak dan berusaha mencegah petugas untuk melakukan penggeledahan. Namun, petugas tetap melakukan penggeledahan. Ternyata benar saja, petugas menemukan narkotika jenis shabu-shabu, prekursor narkotika dan seperangkat alat pembuat sabu-sabu.

”Berdasarkan barang bukti yang ditemukan petugas kami, akhirnya tersangka IM mengakui bahwa prekursor narkotika dan alat pembuat narkotika tersebut digunakan oleh tersangka untuk memproduksi sabu. Dan tersangka IM hanya sebagai koki yang mana ada salah seorang yang menyuruhnya dan memberikan fasilitas alat pembuat sabu,”ungkapnya.

Dari rumah kosan pelaku, petugas berhasil menyita beberapa alat bukti berupa 2 botol aqua berisi cairan bening masing-masing seberat 1,5 liter, 1 buah botol kaca bening diduga aseton, 1 botol plastik warna hitam berisi serbuk warna unggu berat bruto 500 gr diduga phosfor dan 8 butir obat bertuliskan quantidex efedrin.

”Selain menyita prekursor narkotika, kami juga menyita beberapa alat pendukung serta bahan hasil produksi lainnya, seperti 2 bungkus berisi plastik klip transparan sebanyak 107 buah, 2 gulung almunium foil, 1 buah alat hisap atau bong, 1 buah alat timbang digital, 1 buah bungkus bekas rokok yang di dalamnya berisi 2 buah klip transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu-sabu,”ucapnya.

Atas perbuatannya, kata Imam, tersangka akan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 129 hurup A. (Tantan/Koran-HR)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 52198

Trending Articles