Photo: Ilustrasi net/Ist.
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Seekor kijang atau biasa disebut dengan muncak (muntiacini), berhasil diselamatkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dari seorang warga di Kabupaten Kuningan yang memelihara binatang tersebut.
“Sebelumnya petugas BKSDA melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga yang memelihara binatang tersebut, agar pemeliharaannya diserahkan kepada kami,” kata Untung, staff BKSDA wilayah III Kabupaten Ciamis, kepada HR Online, Rabu (30/11/2016).
Dia menyebutkan, berdasarkan data yang diperoleh, kijang tersebut berjenis kelamin jantan dan usianya diperkirakan berumur 6 bulan. Terlihat dari perilakunya cukup jinak dan dugaan sementara kijang itu dibeli oleh pemeliharanya sejak usia bayi.
“Berdasarkan dari laporan masyarakat dengan adanya hewan yang dilindungi, langsung kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi. Dengan mengedepankan persuasif kepada yang bersangkutan, akhirnya yang bersangkutan menyerahkan hewan tersebut secara sukarela,” ujarnya.
Rencananya pihak BKSDA akan membawa hewan tersebut ke Cagar Alam Pangandaran untuk direhabilitasi sementara. Hal itu supaya memiliki naluri liarnya untuk bisa bertahan hidup di alam bebas.
Untung juga menegaskan, bahwa sesuai Undang Undang Perlindungan Satwa, masyarakat tidak boleh memelihara hewan yang dilindungi. Pemilik mau tidak mau harus menyerahkan kepada pihak yang bersangkutan untuk segera direhabilitasi dan dilepas kembali ke habitatnya. (Tantan/R3/HR-Online)