Quantcast
Channel: Harapan Rakyat
Viewing all articles
Browse latest Browse all 52106

UMK Ciamis Tahun 2017 Diusulkan Sebesar Rp 1.475.792

$
0
0
UMK Ciamis Tahun 2017 Diusulkan Sebesar Rp 1.475.792

Ilustrasi UMK. Foto: Ist/Net

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis tahun 2017 diusulkan sebesar Rp 1.475.792,- atau naik 8,25 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.363.319,-. Usulan itu ditetapkan setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis menggelar rapat pada Kamis, (10/11/2016) lalu.

Ketua Harian Dewan Pengupahan Ciamis, yang juga Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ciamis, Wawan S Arifien, mengatakan, penetapan terkait usulan UMK Ciamis tahun 2017 tersebut sudah diajukan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Ciamis pada Senin (14/11/2016).

“Senin (14/11/2016) ini usulan UMK Ciamis akan dikirim kepada Gubernur melalui Bupati. Apakah nanti usulan besaran UKM tersebut ada perubahan atau tidak, tergantung pada keputusan Gubernur,” ujarnya, kepada HR Online, Senin (14/11/2016).

Wawan menambahkan, saat rapat penetapan usulan besaran UMK, pihaknya sudah melibatkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik, dan pakar ekonomi dari Universitas Galuh Ciamis, Soekomo.

“Saat pembahasan besaran UMK ini berlangsung cukup dinamis. Bahkan, muncul usulan dari SPSI agar besaran kenaikan UMK disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi lokal. Namun begitu, kami akhirnya bersepakat berpegang pada PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kemudian muncullah kata sepakat dengan menetapkan kenaikannya sebesar 8,25 persen yang mengacu kepada PP tentang Pengupahan,” terangnya.

Wawan menjelaskan, dalam penghitungan UMK tahun 2017, tolak ukurnya dihitung berdasarkan laju inflasi, pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan mempertimbangkan beberapa indikator lainnya. Hal itu berbeda saat penghitungan UMK tahun sebelumnya yang dihitung berdasar pada kebutuhan hidup layak (KHL).

“Hasil penghitungannya memang berbeda, dimana penghitungan dengan tolak ukur berdasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi masyarakat ternyata lebih tinggi dibandingkan perhitungan KHL,” ujarnya. (Bgj/R2/HR-Online)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 52106

Trending Articles