Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Irfan
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Anggota Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Barat yang juga Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Irfan, menyatakan dukungan terhadap F-PKB Kabupaten Pangandaran yang menolak Perda APBD Perubahan tahun 2016 yang dinilai kurang relevan, khususnya program Ajengan Masuk Sekolah (AMS).
Menurutnya, ia sebenarnya mendukung tujuan Pemkab Pangandaran dalam membangun anak didik yang berkarakter. Namun ia menyangsikan regulasi tersebut yang belum jelas status payung hukumnya. [Berita Terkait: Tokoh NU Pangandaran; Program Ajengan Masuk Sekolah Tidak Tepat Sasaran]
“Saya lihat di Pangandaran berbeda, pembahasan anggaran sudah ada tapi payung hukumnya belum ada, ini jelas aneh. Kita pandang teknisnya belum dikaji secara matang, artinya belum siap,” tegas Irfan kepada Koran HR, Kamis (6/10/2016) lalu.
Ia menganjurkan milyaran uang lebih tepat bila dialokasikan untuk mendukung pengembangan dan pembangunan pendidikan pesantren serta diniyah yang sudah jelas payung hukumnya, bukan ajengan yang didatangkan ke sekolah. Pasalnya, dalam pesantren maupun diniyah para ajengan bisa lebih fokus mengajarkan agama kepada anak didiknya.
“Ketika hal tersebut tetap dilaksanakan, saya yakin akan terjadi kesenjangan. Guru honorer yang jelas sama-sama mentransfer ilmu tidak mendapatkan tunjangan, sedangkan ajengan yang baru masuk mendapatkan,” paparnya.
Irfan meminta AMS yang akan diberlakukan harus memiliki standarisasi yang jelas. Sebagai contoh, kriteria serta pihak mana yang melakukan penyeleksian belum jelas. Dengan demikian, ia meminta Bupati Pangandaran membuka ruang dialog terkait persoalan tersebut.
Penolakan yang dilakukan F-PKB, ia nilai hanya sebagian kecil saja. Yang menjadi kekhawatiran adalah payung hukum yang masih dipertanyakan serta perencanaan yang belum matang.
“Penghargaan itu tidak harus berupa materi. Saya kira tidak elok jika ajengan yang masuk sekolah, tapi siswa lah yang datang ke ajengan. Hal ini untuk menjaga marwah ajengan,” tandasnya.
Dia berharap masukan dari masyarakat melalui F-PKB yang khawatir dengan perselisihan antar ajengan terjadi karena regulasi yang belum jelas kajian yuridis maupun sosiologisnya.
“Adanya perbedaan ini janganlah dianggap tidak setuju dengan program Bupati Pangandaran. Silahkan dibuat, tetapi harus memperhatikan unsur sosiologis dan yuridisnya,” tutup Irfan. (Mad/Koran-HR)