Ketua DPRD, Nanang Permana, SH., saat menyambut unjuk rasa mahasiswa dari HMI Kabupaten Ciamis terkait penolakan keberadaan toko modern, Senin (19/9/2016). Photo: Tantan/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Ciamis mendatangi Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis untuk menyampaikan penolakan terhadap keberadaan toko modern, Senin (19/9/2016).
”Keberadaan toko modern di Ciamis telah banyak melanggar Pasal 5 Perbub Nomor 5 tahun 2014 dan Pasal 6 Perbub Nomor 5 tahun 2014 tentang UMKM dan lahan Parkir,” kata Koordinator aksi, Jamaludin, kepada HR Online.
Menurutnya, selain melanggar peraturan, juga merusak pertumbuhan ekonomi masyakat kecil dengan diperparah pendirian yang tidak memenuhi aturan yang berlaku.
”Kami mengajak untuk bersama-sama menyuarakan bentuk keprihatinan kepada pemerintah yang terkesan asal-asalan. Karena penerapannya tidak diawasi, maka banyak bukti minimarket yang nakal tetap dibiarkan,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, SH., mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan persoalan tersebut hingga selesai, khususnya terkait penertiban dan evaluasi keberadaan toko modern yang ada di Ciamis.
“Berdasarkan fakta dilapangan memang masih ditemukan toko modern yang beroperasi selama 24 jam. Padahal toko modern hanya boleh buka di POM Bensin dan Rumah Sakit. Soal menjamurnya toko modern, kita akan bahas hingga selesai,” tegasnya kepada HR Online. (Tantan/R6/HR-Online)