Anggota DPRD Pangandaran, Ade Ruminah, saat mendatangi Kantor Dindukcapilsostrans Pangandaran untuk menyampaikan keresahan warga terkait pungli e-KTP, Senin (05/09/2016). Foto: Madlani/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Di saat terjadi kekurangan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Sosial dan Transmigarasi (Disdukcapilsostrans) Kabupaten Pangandaran, yang menyebabkan keterlambatan dalam pencetakan e-KTP, tampaknya dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk meraup keuntungan.
Oknum ini menjanjikan kepada warga bisa memproses pembuatan e-KTP dengan cepat atau tanpa harus menunggu waktu lama. Tapi, harus ada uang pelicin yang harus dibayarkan. Oknum ini pun tak tanggung-tanggung memungut uang sebesar Rp. 100 ribu sampai Rp. 200 ribu kepada warga yang membutuhkan e-KTP melalui proses jalur cepat.[Berita Terkait: Buat E-KTP di Pangandaran Bertarif Rp. 200 Ribu, Jajang: Itu Oknum!]
Hal itu dibenarkan oleh Anggota DPRD Pangandaran, Ade Ruminah. Dia mengatakan, dirinya mendapat keluhan dari warga bahwa saat ini marak terjadi percaloan pembuatan e-KTP di Kabupaten Pangandaran. Yang memperihatinkan, kata dia, aksi percaloan ini terjadi ketika warga kesulitan membuat e-KTP lantaran minimnya ketersedian jumlah blanko yang dimiliki Disdukcapilsostrans Kabupaten Pangandaran.
“Kami datang ke kantor Disdukcapilsostrans untuk merespon keresahan di masyarakat terkait aksi percaloan dalam pembuatan e-KTP. Karena di saat proses pembuatan e-KTP memakan waktu lama lantaran minimnya ketersediaan blanko, sementara di sisi lain ada percaloan yang memungut uang sebesar Rp. 100 ribu sampai Rp. 200 ribu dengan menjanjikan proses cepat,” katanya, kepada HR Online, saat berkunjung ke kantor Disdukcapilsostrans, Senin (05/09/2016).
Dengan adanya aksi percaloan tersebut, lanjut Ade, kini membuat warga resah. Pihaknya pun meminta kepada Disdukcapilsostrans untuk menyikapi masalah tersebut.
Ade juga mengatakan banyak warga Pangandaran yang domisili KTP-nya masih Kabupaten Ciamis. Dengan begitu, kata dia, Pemkab perlu mengajukan permohonan ke pemerintah pusat agar daerah pemekaran atau DOB diberi pasokan blanko lebih banyak ketimbang daerah yang bukan DOB.
“Disdukcapilsostrans pun harus melakukan jemput bola ke masyarakat untuk mempercepat proses perekaman e-KTP. Misalnya, melakukan perekaman di sekolah-sekolah atau di sejumlah komunitas warga,”pungkasnya. (Mad/R2/HR-Online)