Kantor Setda Pemkab Pangandaran. Foto: Dokumentasi
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Jajat Supriadi, SH.,M.Si, ketika ditemui Koran HR, Selasa (26/07/2016) lalu, mengaku sudah mengusulkan tentang perangkat daerah kepada DPRD Pangandaran untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran.
Jajat menyebutkan, rincian perangkat daerah Kabupaten Pangandaran yang diajukan diantaranya, Sekretariat Daerah dengan Tipe B, melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanahan yang merupakan bukan dinas tersendiri setingkat sub bidang. Kemudian, Sekretariat DPRD Tipe B, Inspektorat Tipe B. [Berita Terkait: Pemkab Pangandaran Lakukan Pemetaan Perangkat Daerah]
Untuk perangkat daerah setingkat dinas, diantaranya, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan tipe a dan urusan pemerintahan bidang pemuda dan olahraga Tipe C.
Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan tipe A. Dinas Penanggulan Bencana Daerah Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan pemadam kebakaran tipe C.
Satpol PP Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum tipe C. Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang tipe C, urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat kawasan permukiman tipe C, serta energi dan sumber daya mineral tidak diwadahi dalam dinas.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial tipe C dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa tipe C.
Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tipe A. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B, menyelengarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana tipe C dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tipe B.
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal tipe B. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B, menyelenggarakan urusan bidang perpustakaan tipe C dan urusan pemerintahaan bidang kearsipan tipe C.
Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika dan Persandian Tipe B, menyelenggarakan urusan bidang perhubungan tipe C, urusan pemerintahaan bidang komunikasi dan informatika tipe C, dan urusan pemerintahaan bidang persandian bukan dinas tersendiri setingkat bidang.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup tipe B dan urusan pemerintahan bidang kehutanan tidak diwadahi dalam dinas.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian tipe B dan urusan pemerintahan bidang pangan Tipe C. Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan tipe C.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata tipe A dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan tipe B. Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian, Perdagangan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah Bukan dinas tersendiri setingkat bidang, urusan pemerintahan bidang perindustrian Tipe C, urusan pemerintahan bidang perdagangan tipe B, urusan pemerintahan bidang tenaga kerja tipe C dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi bukan dinas tersendiri setingkat bidang.
Selanjutnya untuk Badan Daerah, terdiri dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, Pelatihan Tipe C, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, penelitian dan pengembangan serta menyelengarakan urusan pemerintahan bidang statistik bukan dinas tersendiri setingkat sub bidang. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan tipe A
Kemudian untuk kecamatan, antara lain, Kecamatan Mangunjaya dengan tipe B, Kecamatan Padaherang dengan tipe A, Kecamatan Kalipucang dengan tipe A, Kecamatan Pangandaran dengan Tipe A, Kecamatan Sidamulih dengan tipe A, Kecamatan Parigi dengan tipe A, Kecamatan Cigugur dengan tipe A, Kecamatan Langkaplancar dengan tipe A, Kecamatan Cijulang dengan tipe A, dan Kecamatan Cimerak dengan tipe A. (Mad/Koran-HR)