Quantcast
Channel: Harapan Rakyat
Viewing all articles
Browse latest Browse all 52106

Ini Sebab Terjadi Konflik di Lahan Eks Startrust Pangandaran

$
0
0
Ini Sebab Terjadi Konflik di Lahan Eks Startrust Pangandaran

Petani penggarap lahan eks Startrus saat berdebat dengan perwakilan PT Pancajaya Makmur Bersama, di lahan eks PT Straturs, di Desa Pananjung dan Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Rabu (27/07/2016). Foto: Entang Saeful Rachman/HR

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-

Konflik terkait areal tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikuasai PT Pancajaya Makmur Bersama yang sebelumnya dilimpahkan dari PT Sturtrus, di Desa Pananjung dan Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, bermula ketika warga sekitar memanfaatkan tanah tersebut untuk lahan pertanian.

Setelah itu, ada perjanjian antara warga penggarap dengan PT Pancajaya Makmur Bersama sebagai pemegang ijin tanah HGB tersebut. Dalam perjanjian itu, warga penggarap diperbolehkan menggarap tanah untuk pertanian. Tapi, dengan syarat, hanya menaman tanaman tumpang sari atau umbi-umbian dan dilarang menanam tanaman keras.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, kepada HR Online, Rabu (28/07/2016). Perjanjian itu, lanjut dia, dituangkan dalam secarik kertas atas dasar musyawarah yang dilakukan kedua belah pihak. Namun belakangan, kata Iwan, terdapat petani penggarap yang datang dari luar daerah dan memanfaatkan tanah tersebut untuk lahan pertanian.

“Warga sekitar yang dulu melakukan perjanjian dengan pihak perusahaan sebenarnya tidak melakukan protes ketika diminta mengosongkan lahan tersebut. Karena mereka paham sudah ada perjanjian yang sudah disepakati. Namun, petani yang datang dari luar daerah ini yang tidak terima untuk mengosongkan lahan. Akhirnya, terjadi keributan antara petani pendatang dengan pihak perusahaan,” terangnya.

Menurut Iwan, tanah HGB tersebut rencananya akan dilimpahkan oleh PT Panca Makmur Bersama ke perusahaan lain. Perusahaan atau investor yang baru itu, dikabarkan akan mendirikan bangunan di areal tanah tersebut.

“Ketika akan dilakukan pelimpahan, mungkin perusahaan baru tidak mau menerima apabila di atas lahan itu ada petani yang menggarap. Maka pihak PT Panca Makmur Bersama meminta para petani untuk mengosongkan lahan tersebut,” terangnya.

Iwan mengatakan, pihaknya mendorong dalam penyelesaian masalah ini harus berpegang kepada aturan hukum yang berlaku. Apabila tanah itu sudah dikuasai oleh pihak ketiga melalui permohonan HGB, maka semua pihak harus menghormati keputusan hukum tersebut.

“Kalau masa berlaku HGB tanah tersebut sudah habis dan dinyatakan status quo, wajar kalau ada pihak yang menggarap. Namun dalam konteks tanah ini kan tidak. Tanah itu status HGB-nya masih berlaku. Artinya, PT Pancajaya Makmur Bersama secara hukum masih memiliki hak untuk mengelola,” katanya.

Namun demikian, Iwan berharap munculnya konflik dalam permasalahan ini tidak berkepanjangan. Dan semua pihak harus mendukung terciptanya suasana kondusif di Kabupaten Pangandaran. (Ntang/Bgj/R2/HR-Online)

Berita Terkait

Penyebab Kisruh, Petani Persoalkan Legalitas HGB Lahan Eks Startrust Pangandaran

PT Pancajaya Bantah HGB Lahan Eks Startrust Ada Kejanggalan

Konflik Lahan Eks Startrust Pangandaran, PT Pancajaya Tantang Via Jalur Hukum

Di Lahan Eks Startrust Pangandaran Akan Dibangun Kawasan Pertokoan & Bisnis

Bupati Pangandaran: Tanah Eks Startrust Bukan Untuk Lahan Pertanian


Viewing all articles
Browse latest Browse all 52106

Trending Articles