Quantcast
Channel: Harapan Rakyat
Viewing all articles
Browse latest Browse all 52166

Bupati Pangandaran: Tanah Eks Startrust Bukan Untuk Lahan Pertanian

$
0
0
Bupati Pangandaran: Tanah Eks Startrust Bukan Untuk Lahan Pertanian

Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, saat menenangkan massa ketika terjadi pengerahan dua kelompok massa, yakni dari pihak petani penggarap dan perwakilan PT Pancajaya Makmur Bersama, di Desa Pananjung dan Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran. Foto: Madlani/HR

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-

Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, menegaskan, areal tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikuasai PT Pancajaya Makmur Bersama yang sebelumnya dilimpahkan dari PT Sturtrus, di Desa Pananjung dan Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, pada RTRW-nya (Rencana Tata Ruang Wilayah) tidak diperuntukan untuk kawasan pertanian. 

Sesuai dengan status tanahnya, lanjut Jeje, bahwa areal tanah tersebut harus digunakan untuk bangunan. “Jadi, petani yang menggarap di tanah itu harus mengerti dengan status tanah tersebut. Terlebih, secara hukum tanah itu masih dikuasai oleh PT Pancajaya Mamkur Bersama,” katanya, kepada dihubungi Koran HR, Rabu (27/07/2016).

Jeje menambahkan, pihaknya akan mendorong PT Panca Makmur Bersama untuk segera menggunakan tanah tersebut. Karena sesuai dengan RTRW dan statusnya bahwa tanah itu ditempuh melalui ijin Hak Guna Bangunan (HGB).

“Kami dari pemerintah daerah akan mendorong semua pihak untuk patuh terhadap hukum. Kalau tanah itu pada RTRW dan berikut status tanahnya ditetapkan sebagai kawasan untuk berdiri bangunan, maka harus dilaksanakan,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut Jeje, pihaknya akan memediasi para petani dengan pihak perusahaan agar permasalahan ini tidak berkepanjangan. “Nanti akan kita pertemukan. Mudah-mudahan permasalahan ini ada jalan keluarnya. Namun, kami dalam menyikapi masalah ini, akan berpijak kepada hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Sebelumnya, dua kelompok berbeda yang masing-masing mempertahankan legalitas yang dimilikinya, terkait tanah eks Startras, di Desa Pananjung dan Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, nyaris bentrok, Rabu (27/07/2016). Beruntung, pihak keamanan bertindak cepat sehingga bentrokan pun dapat dihindari.

Dari pantauan Koran HR, pihak PT Panca Makmur Bersama, maupun dari pihak pengarap tanah sempat beradu argumentasi di lokasi eks Startrust. Pihak PT sendiri langsung membacakan keabsahan legalitas yang dimilikinya, begitupun sebaliknya dari pihak pengarap.

Karena situasi semakin memanas, pihak aparat keamanan pun meminta agar kedua belah pihak duduk bersama untuk berdiskusi mencari solusi terbaik agar tidak terjadi gesekan. (Ntang/Bgj/R2/Koran-HR)

Berita Terkait

Penyebab Kisruh, Petani Persoalkan Legalitas HGB Lahan Eks Startrust Pangandaran

PT Pancajaya Bantah HGB Lahan Eks Startrust Ada Kejanggalan

Konflik Lahan Eks Startrust Pangandaran, PT Pancajaya Tantang Via Jalur Hukum

Di Lahan Eks Startrust Pangandaran Akan Dibangun Kawasan Pertokoan & Bisnis


Viewing all articles
Browse latest Browse all 52166

Trending Articles