Ilustrasi Perda. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Wakil Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Ciamis, Ade Amran, membantah pihaknya melakukan kejar setoran saat membuat Perda. Menurutnya, seluruh Raperda yang dibahas, sudah mendapat kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab.
“Jadi, seluruh Perda yang disyahkan memang dibutuhkan untuk memperlancar roda pemerintahan Pemkab Ciamis. Baik Perda yang diusulkan Pemkab maupun yang diusulkan DPRD,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (19/07/2016) lalu. [Berita Terkait: Banyak Perda Ciamis Tidak Dijalankan, LPPM Unigal Salahkan DPRD]
Menurut Ade, sebuah usulan Raperda disyahkan menjad Perda, melalui beberapa tahapan, salah satunya kajian akademik. Dalam kajian akademik itu, salah satunya untuk membuktikan apakah aturan yang diusulkan dalam Raperda tersebut dibutuhkan masyarakat atau tidak.
“Jadi, dalam membuat Perda, tidak seenaknya bagaimana keinginan DPRD atau Pemkab. Ada tahapan penilaian yang melibatkan lembaga independent dalam hal ini akademisi dalam menentukan layak atau tidaknya sebuah Raperda bisa disyahkan menjadi Perda,” katanya.
Namun, Ade mangakui bahwa pihaknya lemah melakukan koordinasi dengan OPD terkait saat melakukan pembahasan Raperda. Tetapi, lemahnya koordinasi bukan disebabkan oleh DPRD, tetapi dari pihak OPD yang terkadang tidak merespon ketika diminta koordinasi dalam membahas Raperda.
“Kalaupun perwakilan dari OPD datang saat diundang rapat, mereka banyak diamnya dan tidak komunikatif. Saat kami tanya apakah ada masukan, mereka malah mengatakan setuju dan siap mengikuti kemauan DPRD. Kamipun terkadang kecewa dengan sikap OPD tersebut,” katanya.
Ade mengaku saat melakukan kajian akademik, pihaknya sudah optimal melakukan sosialisasi dan mengundang pihak-pihak yang terkait untuk bersama-sama merumuskan Raperda. “Saat mengkaji Raperda PKL, kami mengundang para pedagang untuk melakukan dialog dalam rangka menyerap aspirasi. Begitupun saat mengkaji Raperda Pemekaran Banjarsari, kami langsung turun ke masyarakat. Dan bahkan melakukan penyebaran angket ke perwakilan masyarakat,” terangnya.
Terkait pihaknya tidak melibatkan akademisi lokal Ciamis, kata Ade, karena pihaknya sudah memilih melakukan kerjasama dengan akademisi Universitas Pasundan (Unpas) Bandung dan akademisi IPDN.
“Kami memilih Unpas dan IPDN karena alasan efektifitas. Pasalnya, akademisi Unpas dan IPDN sudah memiliki jaringan ke Kemenhunkam dan Kemendagri. Jadi, apabila kami membutuhkan konsultasi ke Kemendagri, bisa langsung difasilitasi,” katanya. (Bgj/Koran-HR)
Berita Terkait
DPRD Sesalkan Masih Banyak Perda Ciamis yang Belum Dijalankan
Banyak Perda Ciamis yang Belum Dijalankan, Ini Alasan Pemkab