Puskesmas Kawali, Kabupaten Ciamis. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, kini sedang berupaya memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2005.
Hal itu dilakukan setelah Puskesmas Kecamatan Kawali dinyatakan lolos dalam verifikasi peningkatan status Puskemas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kepala UPTD Puskesmas Kawali, Dr. Hedwico Ruchianp, MM, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), Yoyo Prihati Sanjaya, ketika ditemui Koran HR, Selasa (19/07/2016) lalu, mengaku, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan berkas termasuk dokumentasi Puskesmas, untuk memenuhi persyaratan menjadi BLUD.
Setelah menjadi BLUD, kata Yoyo, pihaknya dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang prima, didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas tanpa mengutamakan keuntungan.
“Setelah ditetapkan sebagai BLUD, dapat dipastikan pengembangan dan pengelolaan manajemen akan lebih profesional dan mandiri. Sebab, status Puskesmas mempengaruhi keuangannya,” kata Yoyo.
Sumber Koran HR yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, Puskesmas yang statusnya non BLUD, mau tidak mau harus tunduk pada ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Sebab seluruh pendapatan yang diperoleh Puskesmas harus disetor ke kas Daerah. Kemudian baru dialokasikan kembali ke Puskesmas sebagai bagian dari rencana kerja yang diusulkan oleh satuan unit kerja pemerintah daerah.
“Sehingga, tidak menutup kemungkinan anggaran yang semestinya diterima tidak sesuai dengan skala prioritas yang telah direncanakan. Sedangkan untuk Puskesmas yang statusnya telah menjadi BLUD, dapat dipastikan segala sesuatu yang direncanakan akan tercapai, sebab ada kewenangan untuk mengelola langsung,” katanya.
Di tempat terpisah, Kepala UPTD Puskesmas Cipaku, Dr. Aang Herdiana, Selasa (18/07/2016), mengungkapkan bahwa Puskesmas Cipaku belum tercatat sebagai Puskesmas yang diusulkan menjadi BLUD.
Meski begitu, kata Aang, pelayanan kesehatan terhadap masyarakat berjalan dengan baik sesuai dengan Standar Opreasional Prosedur (SOP). Terkait dengan BLUD, Aang, menjelaskan, BLUD lebih fleksibel sebab ada keleluasaan untuk mengelola keuangan secara mandiri.
“Walaupun Puskesmas Cipaku belum dinyatakan lolos verifikasi, berbagai persyaratan untuk meningkatkan status Puskesamas sudah dilakukan,” katanya. (dji/Koran-HR)
Berita Terkait
5 Puskesmas di Ciamis Akan Diubah Statusnya Jadi BLUD
Dinkes Targetkan Tahun 2018 Seluruh Puskesmas di Ciamis Sudah Berstatus BLUD